REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan enam juta lebih kesalahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU. Hal ini ditemukan Bawaslu usai melakukan uji petik atau uji acak terhadap pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, uji petik dilakukan terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, ditemukan delapan jenis kesalahan atau pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
"Total pemilih TMS sebanyak 6.476.221 pemilih," kata Lolly lewat siaran persnya, Rabu (29/3/2023).
Lolly menguraikan, delapan jenis pemilih TMS yang tetap masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran itu. Pertama, pemilih salah penempatan TPS dengan jumlah 5.065.265 orang. Lima juta lebih pemilih yang salah penempatan ini tersebar di Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan.
Kedua, sebanyak 868.545 orang meninggal, tapi tetap dimasukkan ke Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Kasus ini tersebar di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT.
Ketiga, kategori pemilih tidak dikenali yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jumlahnya 202.776 orang, yang tersebar di Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Keempat, 145.660 pemilih yang sudah pindah domisili, tapi masih dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tempat tinggal lamanya. Kelima, ada 78.365 pemilih yang bukan penduduk setempat.
Keenam, 94.956 orang di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih. Ketujuh, 11.457 prajurit TNI aktif masuk daftar pemilih. Terakhir, 9.198 anggota Polri masuk daftar pemilih.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Lolly, pihaknya meminta KPU RI mengoreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jika tidak dikoreksi sejak sekarang, Bawaslu khawatir bakal terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP elektronik," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.
Sebagai gambaran, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan cara mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Pantarlih yang jumlahnya satu orang per TPS ini tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.
Bagi pemilih yang terverifikasi, maka datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses pemutakhiran data pemilih atau coklit itu, Bawaslu lewat jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik.