Ahad 03 Mar 2024 18:05 WIB

Merasa Janggal 'Suara Parkir' Sirekap, Caleg DPRD Kota Bandung Ini Lapor ke Bawaslu

Disebut suara parkir, karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU

Red: Arie Lukihardianti
Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango mendatangi Kantor Badan Bawaslu Kota Bandung di Jalan Nuansa Mas Raya Nomor 2, Cipamokolan, Riung Bandung, Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024).
Foto: Dok Republika
Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango mendatangi Kantor Badan Bawaslu Kota Bandung di Jalan Nuansa Mas Raya Nomor 2, Cipamokolan, Riung Bandung, Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG ----Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango merasa janggal terkait suara parkir pada aplikasi resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sirekap. Caleg ini pun, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024).

Menurut John Binsar, ia datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait suara parkir dalam aplikasi resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Sirekap. "Jadi hari ini kami datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk menyampaikan terkait dugaan adanya suara parkir," ujar John. 

Baca Juga

Menurut John, penggunaan istilah suara parkir ini lantaran dirinya mendapatkan suara yang dimasukan secara legal ke dalam aplikasi Sirekap. "Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan," katanya.

Pada kesempatan itu, John juga menyerahkan bukti dari adanya suara parkir di dalam aplikasi Sirekap tersebut. Yakni, diambilnya dari screenshoot data yang ada. "Memang dari data Sirekap kami ambilnya, tapi itu kan data Sirekap. Itu juga difoto dari hasil di lapangan, berarti ada orang, ada petugas yang secara resmi menyampaikan foto itu. Berarti kalau misalnya dia menyampaikan konfirmasi sebelum dikirim ke server pusat, berarti kan data itu benar, benar-benar yang disampaikan oleh mereka," paparnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat pada 16 Februari 2024 di website KPU untuk partai tertentu ini, total perolehan suara adalah di bawah 40 suara.

Kemudian, pada data versi 16 Februari 2024 pukul 12:04:49 WIB progress 53 TPS dari total 1186 TPS, suara pada partai tersebut berubah menjadi ratusan kali untuk tiap calegnya dengan total perolehan suara caleg menjadi 3.532. Selanjutnya, pada 17 Februari 2024, berdasarkan data pukul 19:30:00 WIB progress 606 TPS dari total 1186 TPS, terjadi kembali penambahan suara untuk masing-masing caleg dengan total perolehan suara caleg menjadi 4.583.

Lalu, pada 20 Februari 2024 berdasarkan data pukul 08:00:00 WIB progress 626 TPS dari 1186 total TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut menjadi 4.586. Pada tanggal yang sama, berdasarkan data versi 20 Februari 2024 pukul 23:00:00 progress 627 TPS dari 1186 TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut berubah menjadi 27 suara.

Melihat kejanggalan ini, John menilai, dugaan suara parkir ini adalah bentuk kesengajaan. Menurutnya, ada pihak-pihak yang bermain dengan perolehan suara tersebut. "Dugaan kita itu suara diparkirkan lalu di pindahkan oleh mereka-mereka yang bermain di dalam," katanya.

Oleh karena itu, John berharap, Bawaslu Kota Bandung bisa meminta keterangan dari KPU terkait fenomena suara parkir tersebut. "Karena ini pasti ada log-nya, ada history-nya data masuk data keluar data yang diperbaiki itu ada semua. Nah kita berharap itu ada temuan, nah temuan ini berpengaruh pada sekarang pleno KPU di kabupaten masih berlangsung hari ini, dengan itu kami berharap KPU bisa membuktikan itu atau surat kita bisa jadi dasar untuk mereka untuk keberatan kita," katanya. 

John juga mendesak KPU untuk membuka data ke publik terkait adanya dugaan suara parkir di dalam aplikasi Sirekap. Karena, pihaknya tak punya akses ke dalam, yang punya akses Bawaslu. Jadi, ia bergerak sesuai aturan dan sesuai dengan prosedurnya. "Saya melaporkan adanya suara parkir ini ke Bawaslu agar Bawaslu meminta kepada KPU untuk membuka history-nya, log datanya karena itu semua pasti masuk, jam berapa itu masuk, siapa petugas yang memasukan suara, parkir kemananya pasti itu semua akan ada datanya," papar John. 

John pun meminta, Bawaslu Kota Bandung untuk bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya. "Bawaslu harus berani meminta ini kepada KPU bahwa data ini untuk dibuka," katanya.

Menurutnya, meskipun Sirekap ini hanyalah alat bantu dalam proses perhitungan suara, namun data yang digunakan adalah data murni dari petugas yang ada di TPS. "Walaupun Sirekap ini alat bantu, tapi data yang dimasukan seharusnya adalah data yang benar karena di foto, setelah itu minta konfirmasi, setelah itu boleh upload foto. Artinya, ada unsur sadar kalau menyampaikan ini benar, tetapi saat di dalam, diparkirkan," katanya. 

John menduga jika fenomena ini tidak hanya terjadi di Dapil III Kota Bandung saja, namun juga di hampir 600 TPS terdapat kejanggalan suara parkir. "Menurut saya ini terjadi terstruktur, sistematis, kenapa begitu? Karena lebih dari 600 TPS terjadi suara parkir. Jadi ini yang perlu ditelusuri," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement