REJABAR.CO.ID, TANGERANG -- Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dipecat karena mengawal Bahar bin Smith setelah turun dari pesawat. Tiga orang ini dianggap melakukan pelanggaran berat terkait prosedur kerja.
"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Senior Manager of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan Sabtu (1/4/2023).
Holik menambahkan, setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). SOP petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang. Menurut Angkasa Pura II, tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, dia melanjutkan, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut yaitu pemberhentian.
Sebelumnya, peristiwa petugas Avsec mengawal hingga cium tangan kepada Bahar Smith itu terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023. Ketiganya dinarasikan sebagai petugas Avsec non-organik.
Dalam video pendek yang beredar, tampak ada petugas Avsec menyambut kedatangan Habib Bahar saat turun dari pesawat. Satu per satu dari mereka cium tangan kepada Bahar. Mereka lalu mengamankan Bahar yang berjalan di garbarata hingga lorong terminal kedatangan penumpang pesawat.