Sabtu 16 Nov 2024 22:40 WIB

Layanan Pajak untuk Badan Usaha di Jabar Makin Dipermudah

Saat ini, 65 persen APBD Provinsi Jabar bergantung pada penerimaan pajak

Red: Arie Lukihardianti
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyampaikan rencana transformasi layanan pajak bagi Badan Usaha secara terintegrasi. Karena, kemudahan dan efisiensi proses akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan perekonomian wilayah secara keseluruhan.

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, gagasan itu sudah disampaikan kepada sejumlah Direksi Pengelola Kawasan Industri di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam Diseminasi Layanan Pajak Terpadu di Karawang. Dedi mengatakan, 65 persen APBD Provinsi Jabar saat ini bergantung pada penerimaan pajak. Selain itu, ada banyak potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak yang bisa terus digali.

Baca Juga

"Badan usaha merupakan wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan semua jenis pajak daerah provinsi yaitu pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak rokok," ujar Dedi.

Selain pajak daerah, kata dia, badan usaha juga berkontribusi terhadap penerimaan dana bagi hasil pajak penghasilan dan sumber daya alam, yang pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya dipungut oleh Pemerintah Pusat.

“Saat ini Badan Usaha membayar pajak setiap jenis pajak secara manual dan terpisah layanan. Ke depan Badan Usaha cukup membayar untuk semua jenis pajak melalui satu akses on line dengan pembayaran digital,” katanya.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan saat Diseminasi, bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap sama. "Dalam hal ini, kami akan berupaya meningkatkan kualitas layanan pajak daerah sehingga Masyarakat baik perorangan maupun Badan Usaha nyaman, aman dan mudah dalam membayar pajak,” katanya.

Komitmen itu, kata dia, tidak hanya sebatas retorika. Semua itu dituangkan dalam rencana Transformasi Layanan Pajak Badan Usaha. “Tim dari Bapenda sudah merancang agar semua formula mengenai kemudahan layanan bisa berjalan,” katanya.

Salah satu penggagas transformasi layanan tersebut adalah Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dedi Mulyadi. Menurut dia, sudah saatnya layanan perpajakan ini dipadukan antar jenis layanan pajak maupun antar layanan pajak pada setiap level pemerintahan.

Gagasan transformasi ini, sudah disampaikan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional II LAN RI Angkatan XXVI Tahun 2024, bersama dengan Kepala P3DW Cibinong Bogor, Kepala Biro Adpim Setda dan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

“Transformasi layanan ini akan dikembangkan untuk pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kedepan diintegrasikan dengan layanan pajak kabupaten kota maupun Kementerian atau Lembaga,” katanya.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyambut positif sejumlah hal yang dibahas dalam diseminasi tersebut. Menurutnya, keberadaan Kawasan industri di Jawa Barat sangat penting untuk mendukung perekonomian Jawa Barat.

“Selama ini Jawa Barat merupakan daerah dengan Tingkat investasi tertinggi nasional. Tentu kami mendukung upaya transformasi layanan pajak agar terintegrasi,” katanya.

Sebagai ilustrasi, saat ini badan ilustrasi harus mengurus berbagai pajak secara terpisah. Contohnya, retribusi tenaga kerja asing harus diurus ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar. Membayar sewa asset kepada BPKAD, membayar pajak kendaraan dan alat berat ke Samsat atau Bapenda. Membayar pajak air permukaan ke Kantor PSDA.

Belum selesai sampai di situ, Bayar pajak pertambahan nilai bayar pajak penghasilan PNPB dan pajak pusat lain harus ke Dirjen Pajak Kemenkeu. Kemudian, bayar pajak bumi bangunan, pajak reklame, retibusi tenaga kerja asing, pajak dan retribusi kabupaten kota lain harus diurus di pemerintah kabupaten kota Dimana badan usaha itu berdiri.

Trasnformasi yang ditawarkan oleh Bapenda Jabar adalah menyederhanakan semua proses yang selama ini berjalan. Yakni, Badan Usaha bisa mengurus semua itu melalui layanan terpadu pajak badan usaha.

Basisnya adalah NIB dengan metoda pembayaran digital untuk keperluan SPLP Provinsi, SPLP Kabupaten/kota dan SPLP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui aplikasi yang terdiri dari aplikasi pajak, retribusi dan asset.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement