REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Selepas Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Jawa Barat, akan melakukan pendataan terhadap warga pendatang. Pendataan warga pendatang atau penduduk nonpermanen di Kota Bandung ini dijadwalkan pada 27-28 April 2023.
“Dengan meningkatnya mobilitas penduduk nonpermanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya, serta ketersediaan data penduduk nonpermanen di Kota Bandung. Kegiatan ini pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk nonpermanen,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar.
Langkah itu disebut sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Tatang menjelaskan, penduduk nonpermanen adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota domisili atau berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), serta tidak berniat untuk pindah menetap.
Pendataan penduduk nonpermanen ini disebut dilaksanakan minimal enam bulan sekali. Dengan pendataan ini, kata Tatang, diharapkan jumlah penduduk pendatang di setiap kecamatan wilayah Kota Bandung dapat diketahui.
Sebagaimana dilansir Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jumat (21/4/2023), pada 27-28 April 2023 akan dilaksanakan pelayanan pendataan warga pendatang di stasiun dan terminal. Kegiatan Simpatik ini rencananya digelar di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.
Tatang mengatakan, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, serta aparat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan kegiatan itu.
Saat kegiatan itu, kata dia, petugas akan mendata dan memeriksa kelengkapan dokumen identitas kependudukan pendatang, serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.
Berkaca dari kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, menurut Tatang, disimpulkan sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung ini terkait pekerjaan dan pendidikan.
Tatang mengatakan, saat pendataan nanti warga pendatang yang akan tinggal di Kota Bandung, tapi tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal, diminta melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen.
Pendaftaran penduduk nonpermanen dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun laman situs web https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Selain mendata warga pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga akan menyosialisasikan dan memberikan pelayanan pembuatan identitas kependudukan digital (IKD) melalui mobil Mepeling.