Selasa 25 Apr 2023 07:30 WIB

Pelajar SMK Ini Tolak Bertangung Jawab Hamili Pacar, dan Bunuh dengan Sadis 

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menembakan senapan angin di kepalanya.

Red: Agus Yulianto
Korban pembunuhan. (Ilustrasi)
Korban pembunuhan. (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  CIANJUR -- Perbuatan bejat, tak bertangung jawab, dan tak berperikemanusiaan, diunjukan pelajar SMK di Kecamatan Pagelran, Kabupaten Cianjur. Adalah pelaku AG (17 tahun) yang nekat menghabisi nyawa kekasihnya Ria Puspita karena menolak bertangung jawab atas perbuatannya menghamili korban.

"AG (17) menolak bertanggung jawab atas perbuatannya membuat korban hamil," kata Kapolsek Sukanagara AK Tio, belum lama ini.

Tio mengatakan, dalam aksi sadisnya menghabisi nyawa korban dengan senapan angin, pelaku membuang jasad Ria Puspita ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara. Namun, selang beberapa jam setelah melakukan pembunuhan,  pelaku diringkus.

"Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran. Dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," katanya.

Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter. Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawa pelaku di bagian kepala, hingga tewas.

Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya. Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.

"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacar-nya," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.

"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," kata Tio.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement