REJABAR.CO.ID, DEPOK -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, melayangkan surat panggilan ke pengembang perumahan di Pancoran Mas. Pasalnya, gorong-gorong yang dibagun pengembang perumahan ini menjadi penyebab meninggalnya dua remaja akibat terseret arus gorong-gorong tersebut.
Selain itu, pengembang diduga tidak mengantongi IMB karena berdiri di area hijau yang tidak memperbolehkan adanya pembangunan. "Tadi baru dikirimkan surat panggilan klarifikasi, sesuai dengan aturan, nanti jika pengembang perumahan tidak kooperatif baru kami terbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, baru pelimpahan ke Satpol PP untuk penyegelan," kata Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur dikutip dari rilis Pemkot Depok, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, DPMPTSP telah melakukan pengecekan ke lokasi perumahan tersebut yang ternyata memang berdiri di area resapan air. Pihak RT setempat juga dikatakan tidak pernah diberitahu tentang pembangunan perumahan tersebut.
"Perumahan tersebut juga berdiri di lokasi yang merupakan kawasan resapan air, karena ada rawa di belakangnya. Jadi bisa dipastikan tidak ada izin (pembangunan), karena RT-nya bilang tidak ada atau tidak pernah diajak musyawarah. Sekalipun ada, tidak selesai, karena memang ini kawasan ruang resapan air (rawa)," katanya.
Sementara itu, warga RT 06 Kelurahan/Kecamatan Panmas, Eka Susilawati (34 tahun), membenarkan adanya rencana pembangunan untuk perumahan di lokasi tersebut. Meski begitu, pembangunan telah mangkrak sejak tiga bulan lalu.
"Mangkrak sudah tiga bulan menyisakan pembangunan gorong-gorong yang masih terbuka. Memang di lokasi itu ada jalan tembus dari kaveling menuju Masjid Nurul Iman atau ke Jalan Mede," tuturnya.