REJABAR.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Imigrasi Bali menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia, Senin (1/5/2023). Ketiganya diduga melanggar etika dengan menari dan berpose tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Kami serius menanggapi laporan masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin (1/5/2023).
Ketiga bule Rusia itu ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja dengan Kantor Imigrasi Denpasar.
Ketiga bule Rusia tersebut ialah dua orang perempuan berinisial IN dan ML, masing-masing berusia 35 tahun dan 29 tahun, serta satu laki-laki berinisial SN berusia 37 tahun.
Hendra tidak menjelaskan lebih lanjut terkait gaya dan menari yang dinilai tidak pantas serta aktivitas mereka selama berada di kawasan suci umat Hindu tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat di dalam melaporkan perilaku tidak pantas WNA di Bali karena ini memudahkan kami dalam menindak WNA nakal," katanya.
Saat ini, ketiga warga Rusia itu dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil koordinasi dengan pengelola Pura Besakih.
Kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali utara, sekitar 85 kilometer atau 2,5-3 jam perjalanan darat dari Kantor Imigrasi Denpasar. Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, Pura Pengubengan merupakan bagian dari kompleks Pura Besakihyang merupakan pura terbesar di Bali dan berlokasi di kaki Gunung Agung, Kabupaten Karangasem. Pelanggaran etika seperti itu bukan hal pertama yang melibatkan WNA.
Sebelumnya, Imigrasi Denpasar juga menangkap dan mendeportasi seorang warga Rusia karena berfoto telanjang di kawasan pura di Kabupaten Tabanan, Bali.
Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 WNA.
Kemudian, sejak pintu internasional kembali dibuka di Bali setelah pandemi COVID-19 pada Mei-Desember 2022, Imigrasi Bali mendeportasi 194 WNA. Tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA di Bali ialah melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum, dan penyalahgunaan izin tinggal.