REJABAR.CO.ID, NGAMPARAH — Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Hengki Kurniawan, menyerahkan surat keputusan (SK) 100 persen kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bupati menekankan sejumlah hal kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat ini.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada 105 CPNS yang telah menerima SK 100 persen dan 104 orang PPPK yang menerima SK fungsional. Semoga saudara dapat memberikan kontribusi dan kinerja terbaik bagi kemajuan dan kemaslahatan Kabupaten Bandung Barat,” ujar Bupati.
Dalam keterangan resminya, dijelaskan SK 100 persen diberikan kepada CPNS yang ditugaskan di tujuh perangkat daerah. Adapun SK pengangkatan PPPK diberikan kepada fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022 yang tersebar di 32 puskesmas se-Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan SK dilakukan saat apel di Lapangan Plaza Mekarsari, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/5/2023).
Bupati menekankan tiga poin penting yang menjadi indikator kinerja ASN, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ia mengharapkan para ASN di Kabupaten Bandung Barat mampu memberikan kebermanfaatan dari apa yang dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Para ASN di Kabupaten Bandung Barat juga diminta tetap menjaga sinergisitas.
“Mari kita terus gelorakan semangat gotong royong dalam bekerja dan membangun Bandung Barat yang kita cintai ini sesuai peran dan kapasitas kita sebagai abdi masyarakat. Karena, dengan gotong royong, kita mampu membangun dan menjadikan Indonesia bangsa yang lebih besar,” ujar Bupati.
Bupati pun mengingatkan agar para ASN di Kabupaten Bandung Barat bekerja sesuai ketentuan, serta menjaga kedisiplinan.
“Sebagai ASN, saudara juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan, serta dapat mematuhi berbagai kewajiban, serta larangan yang telah diterapkan,” kata Bupati.