REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- DPD Demokrat Jawa Barat akhirnya angkat bicara terkait kabar mundurnya Bacaleg yang merupakan pengurus Demokrat Jawa Barat. Demokrat menegaskan, keputusan nomor urut bacaleg adalah kewenangan DPP.
Sebelumnya, beredar surat pengunduran diri dari Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar, Didin Supriadin. Kader tersebut, memutuskan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat maupun sebagai Bakal Calon Legislatif karena merasa tak dihargai sebagai pengurus inti partai.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Demokrat Jabar, Andi Zabidi, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat.
"Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat," ujar Andi, Selasa (9/5/2023).
Andi mengatakan, tidak benar jika ada informasi yang menyatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut. Semua Bacaleg, sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.
"Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," katanya
Penentuan nomor urut bagi Bacaleg, kata dia, didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.
"Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP," katanya.