REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Pria asal Bandung Albert Danly alias Abe (38), harus rehat cukup lama dari kegiatannya sebagai pelatih surfing di Bali usai kembali terjerat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selain mengedarkan, Albert mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Tersangka Abe diketahui juga merupakan residivis pada kasus yang sama, yakni mengedarkan ganja pada tahun 2020. Pelaku, akhirnya ditangkap lagi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Selain pelatih surfing (selancar) dia juga merangkap sebagai tour guide.
"Tersangka kami amankan karena mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Kota Cimahi," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Niko mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Kota Bandung. Keberadaannya di Kota Bandung karena tersangka sedang cuti bekerja dan pulang dari Pulau Bali ke Kota Bandung.
Namun saat berada di rumahnya dia kedapatan memakai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka sudah menjalankan operasinya tersebut sekitar 5 bulan terakhir. "Tersangka mengaku baru menjalankan aksinya lima bulan, tapi kami masih terus dalami. Termasuk apakah ada peredaran Ganja dari pulau Jawa yang dibawa ke Bali, masih kami selidiki," kata Niko.
Sementara tersangka Albert Danly mengakui keberadaannya di Bandung karena sedang cuti dari kerjaannya melatih surfing di Bali. Mengonsumsi ganja dilakukannya hanya untuk rileks setelah penat melakukan aktivitas pekerjaannya. "Saya pakai buat rileks aja, kalau ganjanya saya nyari di Bandung, kebetulan lagi pulang ke rumah," katanya.
Adapun tersangka Albert Danly alis Abe merupakan satu dari 23 tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Cimahi dalam 10 hari terakhir. Sementara total kasus yang diungkap ada sebanyak 21 kasus terdiri dari Shabu, Ganja, Tembakau Sintetis, dan Psikotropika.