REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem akan mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI masing-masing ke Kantor KPU RI, hari ini, Kamis (11/5/2023). Dua partai pendukung Pemerintahan Jokowi, tetapi beda kubu capres untuk 2024 itu akan mendaftar pada waktu yang berdekatan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, PDIP akan mendaftar pukul 10.00 WIB, sedangkan Partai Nasdem pukul 11.00 WIB. Kedua partai tersebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU RI guna memastikan mereka bakal mendaftar pada jam tersebut.
"PDIP pada tanggal 11 Mei 2023 jam 10 akan mengajukan daftar calon anggota DPR RI. Dan selanjutnya jam 11 Partai Nasdem juga akan melakukan hal yang sama," kata Idham di kantornya, Rabu (10/5/2023).
Setelah Nasdem, ada Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang akan mendaftar pukul 13.30 WIB. Selanjutnya, giliran Partai Ummat besutan Amien Rais yang mengajukan daftar bakal calegnya pada pukul 14.30 WIB.
KPU RI membuka pendaftaran bakal caleg DPR RI mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hingga Rabu (10/5/2033), baru ada dua partai yang mendaftar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
Artinya, masih ada 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan bakal calegnya. KPU RI meminta partai politik untuk segera mendaftar, jangan menunggu hari terakhir pendaftaran.
"Kami ingin menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan," kata Idham.