Jumat 12 May 2023 00:33 WIB

Ketua DPRD Majalengka : Pj Bupati untuk Pilkada 2024 Belum Terbentuk

Dalam proses penentuan Pj bupati itu, DPRD Majalengka harus mengikuti peraturan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemendagri
Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA -- Kabupaten Majalengka akan mengikuti Pilkada Serentak 2024. Hingga kini, nama-nama yang akan diusulkan sebagai penjabat (Pj) bupati masih belum ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubenur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, disebutkan bahwa usulan calon Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2024 melibatkan DPRD.

Namun, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, mengungkapkan, Pj bupati Majalengka hingga saat ini belum terbentuk. Dia menyatakan, dalam proses penentuan Pj bupati itu, DPRD Majalengka harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa DPRD Majalengka harus mengusulkan tiga orang calon Pj bupati. Setelah itu, usulan tersebut diformalkan melalui sidang paripurna DPRD.

‘’Kalau baca Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Majalengka harus mengusulkan tiga orang calon Pj bupati. Sampai sekarang, nama-nama itu belum ada,’’ kata Edy, Kamis (11/5/2023).

Hal tersebut dikarenakan proses pemilihan Pj bupati harus melalui tahapan sidang dan pengambilan keputusan kolektif dengan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terutama untuk memastikan bahwa setiap calon itu dipertimbangkan dengan seksama.

‘’Tujuan dari proses ini untuk memilih calon yang paling tepat dan mampu menjalankan tugas sebagai Pj bupati dengan baik, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, dan memperhatikan kepentingan masyarakat Majalengka secara menyeluruh,’’ tukas Edy.

Selain membutuhkan waktu yang cukup panjang, proses penentuan Pj bupati juga belum dilakukan karena memang masa jabatan bupati Majalengka saat ini, masih cukup lama. Yakni, akan berlangsung hingga Desember 2023 mendatang.

Berdasarkan ketentuan, pembentukan Pj bupati biasanya dilakukan saat masa jabatan bupati sedang berakhir atau jika ada kekosongan jabatan yang perlu diisi.

‘’Masa jabatan bupati Majalengka saat ini masih berlangsung hingga Desember 2023. Karena itu, proses pembentukan Pj bupati sejauh ini masih dalam tahap perencanaan,’’ tukas Edy. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement