REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bandung Barat, Asep Sudiro, merespons soal laporan itu.
“Saya belum ditugaskan secara resmi. Ini pendapat saya sebagai Kabag Hukum. Melihat dan membaca berita sebelumnya, terlalu jauh (pelaporan). Mereka dari mana (alasannya). Dari segi rotasi mutasi sudah sesuai aturan. Lihat Kang Hengki enjoy (menanggapi berita),” kata dia, saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).
Asep menanggapi soal eselon 4 yang disampaikan pelapor ke KPK. Menurut dia, saat ini sudah tidak ada eselon 4 di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Saat ini yang ada yaitu fungsional. “Jadi, fungsional promosi pasti ke eselon 3, di bawahnya enggak ada eselon 4. Akibat gagal paham itu mereka,” katanya.
Asep mempertanyakan pelapor apakah mengetahui mekanisme dan aturan terkait rotasi dan mutasi di Pemkab Bandung Barat. Ia menduga laporan ke KPK itu akibat masih menggunakan cara pandang lama. “Jangan berpikiran seperti ASN dulu, kan sekarang berubah. Dulu memang ada eselon 4, bahkan 5. Sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, selalu berubah,” kata dia.
Ditanya dugaan unsur politis terkait laporan ke KPK itu, Asep enggan berkomentar karena tidak kapasitas menjawab hal itu.
Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke KPK, Kamis (11/5/2023). Laporan disebut dugaan permintaan uang terkait rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dan kroninya,” kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Bilal menduga ada rotasi, mutasi, atau promosi jabatan yang tidak sesuai aturan. Ia mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke eselon 4A, seperti kepala seksi (kasi), atau kepala subbagian (kasubbag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.
“Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang,” kata Bilal.