Selasa 16 May 2023 05:00 WIB

Habib Bahar bin Smith dan Deretan Kontroversi, Teranyar Kasus Ditembak

Habib muda ini mulai populer karena ceramahnya tegas dan keras melawan kemungkaran. 

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

1. Dianggap Hina Presiden

Pernyataan Habib Bahar bin Smith dalam sebuah ceramahnya di Palembang sekitar 2016 lalu menuai kontroversi. Ini karena dalam pernyataannya, diduga memuat konten penghinaan.

Hingga akhirnya, pada 2018 lalu Habib Bahar dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Pelapor di antaranya caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid. Muannas menyebut, pelaporan itu karena ceramah Bahar dinilainya merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Muannas menilai, ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah: ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Ucapan itu, menurut Muannas merupakan pelecehan pada Jokowi.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan, tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas Alaidid.

2. Aniaya Dua Remaja

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU dan JA yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan karena kedua anak itu dianggap melecehkan Bahar dengan dandanan mereka yang menyerupai Bahar, yakni dengan mewarnai rambutnya, tetapi belum dipastikan juga apa tujuan mereka menyerupai Bahar.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas kejadian ini, Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat. 

3. Aniaya Sopir Taksi Online

Pada 2018 lalu, Bahar bin Smith dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kejadian bermula saat istri Bahar, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.

Saat pulang, korban sempat mendengar percekcokan antara Bahar dan istrinya. Bahar pun keluar dari rumah dan menaiki mobil yang digunakan korban.

Di perjalanan, Bahar pun melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurut pembelaan Bahar, dia melakukan itu semata-mata karena dia mendengar istrinya digoda oleh korban. Bahar pun dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement