REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial NO (22 tahun) di wilayah Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap mahasiswa semester empat itu. “Selanjutnya ditemukan barang bukti di dekat panel jendela di dalam kamar kos,” kata Ikhwan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).
Menurut Ikhwan, barang bukti yang didapatkan, antara lain satu kotak dus bertuliskan “kopikap”, yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik hitam berisi daun ganja kering, tiga bungkus plastik klip bening berisi daun ganja kering, dan lima lembar kertas papir.
Selain itu, polisi mendapatkan satu bungkus plastik klip bening kosong, dan satu bungkus rokok, yang di dalamnya terdapat satu linting kertas papir berisi daun ganja kering. “Berat bruto narkotika jenis ganja kering 43,93 gram,” ujar Ikhwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Ikhwan, NO mengakui barang-barang itu miliknya. Mahasiswa itu menyebut ganja kering didapatkan dari seseorang dengan cara membelinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. “Tetapi tidak diketahui alamat rumahnya dan penjual masih DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Ikhwan.
Polisi mengamankan mahasiswa itu dan barang buktinya ke Markas Polres Tasikmalaya Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.