REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang sebagai hak kekayaan intelektual. Pendaftaran merek dagang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya, tren pelaku UMKM di Provinsi Jabar mendaftarkan merek dagang menunjukkan peningkatan. Hal itu dinilai lantaran pelaku UMKM menyadari pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
“Tahun 2022 merek (dagang) yang didaftarkan pemiliknya atau pelaku usaha ada 13.600. Tahun 2023, per bulan April, itu sudah 9.800, jadi sepertinya meningkat,” ujar Andika, di sela-sela acara sosialisasi, promosi, dan diseminasi dengan tema “One Village, One Brand” di Kota Bandung, Rabu (17/5/2023).
Untuk itu mendorongnya, Andika mengatakan, Kemenkumham Jabar terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah dan desa, juga di sekolah dan kampus. Kemenkumham Jabar juga mengampanyekan gerakan “One Village, One Brand” (OVOB).
“Kegiatan kita dalam rangka memastikan One Village, One Brand tersampaikan, diketahui oleh seluruh masyarakat di Jabar. Di setiap satu desa, ada satu merek unggulan,” kata Andika.
Di Provinsi Jabar ada sekitar terdapat 6.000 desa dan terdapat lebih dari 100 ribu pelaku UMKM. “Pelaku UMKM harus dikawal perlindungan hukum terhadap produk mereka. Jawa Barat terbesar kedua terhadap potensi merek dagang,” ujar Andika.
Andika mengatakan, pelaku UMKM yang akan mengurus merek dagang bisa mengikuti tahapannya secara bertahap. Menurut dia, untuk pendaftaran merek dagang ini juga ada kerja sama dengan dinas pemerintah.
“Di bawah naungan dinas terkait, akan ditanggung (biaya) oleh pemerintah. Meski berbayar, tren (pendaftaran merek dagang) meningkat karena kesadaran meningkat,” ujar Andika.