REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap warga berinisial DH (45 tahun). DH disebut mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga melakukan penipuan.
“Berhasil diamankan terduga pelaku penipuan di wilayah Purwakarta yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan Agung bidang intelijen,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Sutan Harahap, melalui keterangan resminya, Rabu (17/5/2023).
Sutan menjelaskan, pegawai gadungan tersebut memiliki kartu pengenal pegawai kejaksaan palsu. DH diduga melakukan penipuan dengan modus dapat membantu korban menjadi pegawai kejaksaan.
Menurut Sutan, DH diduga meminta korbannya menyerahkan sejumlah uang, dengan nilai sekitar Rp 5 juta-6 juta.
“Pelaku menjanjikan membantu korban masuk menjadi pegawai kejaksaan. Korban percaya dan telah menyerahkan sejumlah uang. Namun, kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan,” kata Sutan.
Berkaca dari kasus ini, Kejati Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa dan segera melapor apabila menjadi korban.
“Kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap para pelaku penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Setiap pengumuman penerimaan pegawai di kejaksaan dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI,” ujar Sutan.