REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pendaftaran PPDB Jawa Barat tahun 2023 untuk jenjang SMA dan SMK akan dimulai dalam tiga pekan mendatang. Untuk mencegah adanya kecurangan jual beli bangku hingga siswa titipan, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwendi mengingatkan para orang tua calon peserta didik agar tidak memaksakan diri.
"Yang jelas jangan memaksakan, karena yang penting itu anak bisa sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta," katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (25/5/2023).
Jika faktor finansial yang menjadi alasan para orang tua memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah negeri, Yesa mengingatkan, Pemprov Jabar telah menyediakan bantuan dana pendidikan bagi keluarga yang terbukti tidak mampu secara finansial. "Provinsi Jabar sudah sediakan bantuan dana pendidikan jadi kita akan bantu jika memang dia benar termasuk keluarga tidak mampu," ujarnya.
Terkait fenomena jual-beli bangku, Yesa menegaskan, adanya regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku transaksi ilegal tersebut. Menurut dia, kepala sekolah yang terbukti mengizinkan atau mengetahui adanya transaksi jual-beli bangku akan dikenakan hukuman berjenjang, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin menengah, hingga berat.
"Terberat ada hukuman copot jabatan, tapi selama ini belum ada yang sampai dicopot," kata Yesa.
Sebagai informasi, PPDB Jabar 2003 jenjang SMA dan SMK akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung 6 Juni sampai 10 Juni 2023. Sedangkan Tahap kedua dilaksanakan pada 26 sampai 28, dan 30 Juni 2023.
Untuk jenjang SMA, jalur yang dibuka adalah: afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, prestasi, dan zonasi. Sedangkan untuk jenjang SMK jalur PPDB adalah afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan kelas persiapan industri.
PPDB tahun ini, imbuh Yena, juga tidak memiliki perbedaan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, kecuali pada penguatan dan perluasan akses. Persentase kuota penerimaan juga masih sama dengan tahun lalu, yakni 25 persen untuk jalur prestasi, 50 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur perpindahan, dan 20 persen untuk jalur afirmasi.
Terkait transparansi, Disdik Jabar, kata dia, telah menyediakan fitur real time periodik yang bisa dinikmati saat mengakses data pengumuman penerimaan. Selain itu, ada pula menu filter yang dapat memudahkan siswa untuk melihat posisi dan nomor urutnya. Setiap data yang muncul, kata dia, kini juga dapat diakses oleh siapapun demi mengantisipasi kecurangan.
"Jadi kalau ada orang tua yang merasa dirugikan atau dicurangi, bisa langsung cek, karena semua data bisa dibuka demi menjaga transparansi," kata Yena.