Jumat 04 Jul 2025 14:39 WIB

Miris, Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 Juta untuk Judi Online dan Diamond Game

Kasus terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi judi online
Foto: Freepik
Ilustrasi judi online

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA -- Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, Kamis (3/7/2025). Penahanan itu dilakukan setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.

Tim Pidana Khusus Kejari Majalengka sebelumnya melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam terhadap MGS. Dalam pemeriksaan tersebut, MGS mengakui telah mentransfer dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya sebesar Rp 513.699.732. "Dana desa itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan mobile game,” kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

Hendra mengungkapkan, dari Rp 513.699.732 itu, hanya sekitar Rp 65 juta yang telah dikembalikan. Sisanya, senilai Rp 448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025. Saat ini, ia dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka.

MGS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer.

Tersangka pun terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain," kata Hendra.

Kasus itu terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Tim penyidik Kejari pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan modus dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement