REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Peristiwa perudungan kembali terjadi di Jawa Barat. Bahkan, kali ini perudungan tersebut mengakibatkan korbannya yang masih siswa kelas 2 SD, meninggal dunia. Anak korban perudungan tersebut, dikeroyok sejumlah kakak kelasnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Gubernur Ridwan Kamil dengan tegas mengutuk kejadian tersebut. Dia mengaku, turut prihatin kepada keluarga korban.
Ridwan Kamil pun mendorong agar kasus yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dapat masuk ke ranah hukum. Itu bila praktisi psikologi tidak menyatakan, para pelaku kejahatan tersebut perlu dilakukan pembinaan.
Sebab apa yang telah mereka lakukan telah merenggut nyawa orang lain. “Menurut saya tidak boleh ada kompromi, kecuali ada statement dari psikolog yang menyatakan solusinya adalah pembinaan. Kalau tidak, menurut saya jalur hukum harus dipertimbangkan,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kamis (25/5/2023).
Emil pun kembali mengingatkan, agar para guru dapat menjadi orangtua dalam mengawasi siswa, supaya kejadian serupa tidak terus terulang. Begitu juga di rumah, orang tua harus menjadi guru bagi anaknya dan jangan terlena dengan urusan pribadi. Sebab, anak butuh perhatian lebih, karena apapun bisa terjadi dalam lingkungan sosialnya.
“Saya mengutuk dan prihatin. Ini saya sudah ingatkan di level provinsi, agar guru itu benteng utama pengganti orangtua di sekolah dan kalau dirumah jangan sibuk dengan urusan orangtua saja. Orangtua harus jadi guru, mengganti guru dirumah. Kalau dua konsep ini dilakukan, harusnya hal itu tidak terjadi," katanya.
Emil berharap, jadi guru itu jangan hanya mengajari keilmuannya saja, tapi lahir batinnya. "Jadi orangtua mengurusi, apakah anak lagi cemberut karena siapa lagi di sekolah yang diandalkan kecuali guru,” kata Emil.
Menurut Emil, pihaknya akan segera menindaklanjuti kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk memanfaatkan pola yang digunakan Pemprov Jabar melalui aplikasi, dalam mencegah perundungan di sekolah.
Harapannya, kata dia, sekolah seperti SD maupun SMP yang berada dibawah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten dapat terkontrol dan meminimalisir terjadinya upaya perundungan atau bullying di sekolah.
“Kita sudah ceritakan sistem aplikasi, melaporkan perundungan. Tidak hanya oleh korban, tapi oleh temannya yang mengetahui. Kemarin baru launching di level kewenangan provinsi mungkin perlu nanti saya follow up untuk juga disosialisasikan di level SD karena perundungan ini tidak pandang usia,” katanya.