Saat tersangka bersama rombongannya hendak pulang ke Jakarta, Sabtu (27/5/2023), menurut Wibowo, tersangka berupaya mendahului pengendara Aerox di jalan raya wilayah Cihaurbeuti. Wibowo mengatakan, kendaraan tersangka ini menyenggol motor korban sehingga korban terjatuh.
“Saat mendahului, menyenggol kendaraan, sehingga motor (korban) dan pengendara terjatuh. Yang bersangkutan (tersangka) tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan,” kata Wibowo.
Wibowo mengatakan, pengendara moge itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.