Selasa 30 May 2023 18:25 WIB

Polres Bogor Kembalikan Anak yang Diculik ke Tapanuli Utara

Ibu korban mengalami trauma atas peristiwa penculikan sekitar 8 hari.

Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengembalikan SM (3 tahun) ke ibu kandungnya ED (38). Balita itu diculik dan dibawa ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, oleh pacarnya RS (33) yang kini ditetapkan sebagai tersangka penculikan.

"Hari ini kami bersama dengan orangtua anak, kami sudah kembalikan anaknya dalam keadaan sehat," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Selasa (30/5/2023).

Polres Bogor juga memberikan pendampingan kepada SM yang merupakan warga Jonggol, Kabupaten Bogor, karena mengalami trauma atas peristiwa penculikan sekitar 8 hari. "Kami juga melakukan pendampingan dalam memulihkan kondisi psikologis anak. Kami sudah sampaikan, akan melakukan pemulihan, trauma healing atas kejadian yang menimpanya," ujarnya.

Iman menyebutkan, tersangka RS sempat mengancam ED akan melakukan kekerasan terhadap anaknya jika tidak memberikan sejumlah uang. Beruntung hal itu tak terjadi meski ED tak menyerahkan uang.

"Dari informasi orangtua, tersangka sempat mengancam akan melakukan kekerasan terhadap anak dengan meminta sejumlah uang," papar Iman.

Sementara, Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, penculikan tersebut bermula dari cekcok di kediaman korban di wilayah Perumahan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Pelaku datang ke rumah korban dan terjadi cekcok lantaran ibu dari anak berusia 3 tahun ini, meminta pertanggungjawaban tersangka yang telah menghamilinya di luar nikah.

Cekcok tak berujung tersebut membuat ED pergi ke dapur rumah untuk menenangkan diri. Saat di dapur, ED mendengar teriakan anaknya yang menolak untuk diajak pergi oleh tersangka. Mendapati anaknya menjadi korban penculikan, ED melaporkan R ke Polsek Jonggol pada 14 Mei 2023.

Setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kata Asep Fajar, diketahui antara RS dan RD adalah sepasang kekasih di luar nikah sejak tahun 2019 lalu.

"Perkenalannya pada bulan Januari 2019 mereka sudah pacaran, saat ini RD hamil tapi belum ada pernikahan," kata Mulyadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement