Sabtu 10 Feb 2024 10:05 WIB

Viral Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, Ini Kata Polres Bogor Hingga Insiden Terjadi

Polres Bogor tengah mengusut kasus pencurian dengan pemberatan di toko modern.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REJABAR.CO.ID, BOGOR — Rekaman video yang menunjukkan penangkapan oleh aparat kepolisian viral di media sosial. Diketahui insiden dalam video itu terjadi di SPBU wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan, diketahui upaya penangkapan itu salah sasaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, awalnya polisi melakukan operasi penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Operasi itu dilakukan berdasarkan laporan seorang mahasiswa berinisial CW (22 tahun), yang terjadi pada 15 Januari 2024 di Alfamart, Jalan Raya Karacak, Rancabungur, Bogor.

Baca Juga

Menurut Teguh, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan dan uang. Di antaranya kosmetik berbagai merek 28 pieces, minuman botol berbagai merek enam pieces, dan popok bayi berbagai merek tiga pieces. Selain itu, DVR CCTV dan uang di dalam mesin ATM. “Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 190 juta,” kata dia, melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).

Teguh menjelaskan, tim Resmob Satreskrim Polres Bogor bekerja sama dengan tim gabungan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu. Ada tujuh tersangka yang ditangkap setelah dilakukan pengusutan terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dari hasil identifikasi, Teguh mengatakan, tujuh tersangka itu berinisial MM (50 tahun), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37). “Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penangkapan FF, K, dan D. Tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah pada penangkapan SS, pada 7 Februari 2024. 

Menurut Teguh, tersangka kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut. Termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang diduga milik rekan-rekan tersangka. Ciri-cirinya disebut sesuai dengan kendaraan dalam video yang viral.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan operasi penyelidikan dan penangkapan di beberapa daerah, termasuk di Pasir Angin, Cileungsi. Di wilayah itu, tim memberhentikan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan tersangka. 

Namun, penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi itu ternyata salah sasaran. Pasalnya, belakangan didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap. 

“Para penumpang di dalam kendaraan tersebut pun sudah dilepaskan kembali dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya, dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan, yang dikendarai pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut,” kata Teguh.

Menurut Teguh, hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO itu berinisial N, I, dan W. “Kasus ini menjadi fokus penanganan untuk menekan tingkat kejahatan dan memberikan keadilan kepada korban,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement