Senin 12 Jun 2023 13:35 WIB

Vonis 9 Tahun Penjara bagi Pembacok Pelajar Hingga Tewas di Bogor

Dia juga dikenakan pelatihan kerja selama 1 tahun di Pelayanan Sosial Griya Binakarsa

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Suasana sidang pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor, ASR alias T (17 tahun), di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023). ASR divonis hukuman pidana selama 9 tahun setelah membacok pelajar lain hingga tewas.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Suasana sidang pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor, ASR alias T (17 tahun), di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023). ASR divonis hukuman pidana selama 9 tahun setelah membacok pelajar lain hingga tewas.

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor, ASR alias T (17 tahun), hukum pidana selama 9 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 7,5 tahun.

Pantauan Republika di PN Bogor, ASR memasuki ruang sidang anak sekitar pukul 10.45 WIB. Sidang selesai sekitar pukul 11.15 WIB, disambut tangis histeris dari keluarga korban.

Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan, majelis hakim yang diketuai Iche Purnawaty menjatuhkan pidana kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH), pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Serta pelatihan kerja selama 1 tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor.

“Anak inisial ASR alias T, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Daniel ketika ditemui Republika di PN Bogor, Senin (12/6/2023).

Daniel mengatakan, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan. Kemudian seluruh barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara tersangka berikutnya dalam kasus yang sama, Salman Alfarisi (18).

“Terakhir, majelis hakim membebankan semua biaya pengadilan kepada anak sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya.

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum ABH, Endeh Herdiani, mengaku terkejut karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan JPU yang disampaikan pada Selasa (6/6/2023). Penasihat hukum mengaku belum sempat berbicara lebih lanjut terkait upaya banding.

“Tapi semuanya sih walaupun begitu kami menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim, karena mungkin penilaian majelis hakim yang terbaik. Nanti akan pikirkan lagi,” kata Endeh.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, salah satu alasan majelis halim memvonis ASR lebih berat dari tuntutan lantaran ASR sudah dua kali melakukan tindak pidana. Sebelum melakukan pembacokan, ASR juga sempat ditahan akibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, lanjutnya, ASR tidak segera datang untuk meminta maaf kepada keluarga korban setelah kejadian pada Maret lalu. “Baik dari dirinya sendiri, atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan,” ucapnya.

Kendati demikian, menurut Endeh, ASR sangat menyesali perbuatannya. Namun pihak penasihat hukum mengaku, tidak bisa berbuat apapun, mengingat vonis ini merupakan keputusan terbaik yang diberikan majelis hakim.

Diketahui, ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement