REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AI (28 tahun). Warga tersebut diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan transaksi sistem tempel.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, warga tersebut ditangkap di kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Indihiang. Ketika itu polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen berbagai merek.
“Benar, kemarin kami mengamankan tersangka pengedar sabu, berikut barang buktinya,” kata Kapolres, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).
Menurut Kapolres, barang bukti sabu-sabu yang diamankan beratnya 2,92 gram. Sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen itu diduga dibawa pelaku untuk dikirimkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, narkoba itu disebut didapat dari seorang rekannya. Rekan pelaku itu kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Tasikmalaya Kota akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Kapolres.