Senin 10 Jul 2023 15:07 WIB

Sidang Kasus Penyuap Yana Mulyana: Fee Proyek Mengalir ke DPRD Bandung 

Kontribusi fee proyek akan diberikan di akhir pekerjaan selesai.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City, Sony Setiadi mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang menyeret Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City, Sony Setiadi mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang menyeret Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi selaku direktur PT CIFO dan Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023). Empat orang PNS dari Dishub Kota Bandung dihadirkan menjadi saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada Dimas Sodik Mikail Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung tentang fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023. Ia mengatakan, terdapat fee proyek sebesar 15 persen terdiri atas 10 persen untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub, dirinya, dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

"Sepuluh persen untuk biasa disetorkan ke yang memberi anggaran (DPRD)," ujar dia menjawab pertanyaan jaksa.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Kalau kata Pak Rizal untuk dewan," jawab Dimas.

"Fee-nya," tanya jaksa.

"Iya," jawab Dimas.

"Komisi berapa?" tanya jaksa.

"Gak tahu," kata Dimas.

Jaksa pun menanyakan sisa 5 persen fee digunakan untuk apa saja. Dimas mengatakan, 5 persen sisa fee digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung.

Apabila sudah terpenuhi kebutuhan operasional. Dimas mengaku, sisanya akan dibagikan antara dirinya dengan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

"Biasanya pada saat melaporkan (fee), saya nanti ada kebutuhan harus dibayarkan. Selisihnya itu dibagi dua antara pak Rizal dan saya. Operasional bidang dan seksi," ujar dia.

Dimas menyampaikan, kontribusi fee proyek akan diberikan di akhir pekerjaan selesai. Ia mengaku yang menerima fee selanjutnya diserahkan ke Khairur Rijal.

"Saya yang menerima fee diserahkan ke Khairul Rijal," kata dia yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Jaksa menanyakan, berapa fee yang didapat dari sekali proyek. Ia mengatakan, satu pengadaan senilai Rp 180 juta, maka bisa mendapatkan fee hingga Rp 20 juta.

Sisa uang yang didapatnya setelah memenuhi kebutuhan operasional Dishub, ia mengaku, mendapatkan Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk satu proyek pada 2022.

Sejak menjabat sebagai PPTK tahun 2020, dia mengaku, tidak mengetahui persis total uang fee yang diterima. Namun, total uang yang dikembalikan kepada KPK mencapai Rp 80 juta.

Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, hasil fakta di persidangan terungkap bahwa seluruh kegiatan proyek di Dishub Kota Bandung terdapat fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen. Hal itu berlangsung sejak lama hingga akhirnya KPK menangkap Yana Mulyana Wali Kota Bandung nonaktif, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

"Seluruh kegiatan di Dishub pengadaan itu biasanya lazimnya 10 sampai 15 persen (fee proyek) bukan hanya PT SMA dan CIFO," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement