REJABAR.CO.ID, PURWAKARTA — Jajaran Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap enam anggota geng motor yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja. Enam orang itu berasal dari dua geng motor.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, ada tujuh orang yang diduga terlibat kasus penganiayaan itu. Satu orang masih dalam pengejaran.
“Seorang lagi masih dalam pengejaran dan kami sudah kantongi identitasnya. Dari keenam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres, Rabu (12/7/2023).
Enam anggota geng motor yang sudah ditangkap itu berinisial FRA (18 tahun), FAP (17), FNF (17), DA (19), A (21), dan AH (20). Mereka merupakan warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Polisi menangkap anggota geng motor itu di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa (11/7/2023).
Kapolres mengatakan, keenam anggota geng motor tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan seorang remaja berinisial MK (16). Tindak penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (29/6/2023) di sekitar Taman Katresna, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dalam melakukan penganiayaan itu, menurut Kapolres, ada yang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka.
Kapolres mengatakan, enam anggota geng motor itu dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang terkait perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.