REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Tahun politik semakin dekat. Pemandangan papan-papan reklame kampenye juga semakin mudah ditemui di setiap sudut. Pemerintah Kota Bandung meminta agar seluruh partai politik dapat tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang alat peraga kampanye.
Dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan sejumlah hal. "Salah satunya, tidak sembarangan menempatkan alat peraga di tempat-tempat yang tidak seharusnya," ujarnya.
"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itu pun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," kata Ema, Kamis (13/7/2023).
Reklame kampanye juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Sehingga, dia meminta, para parpol agar bisa bersama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah maksimal alat peraga kampenye juga harus diatur agar tidak ada parpol yang mendominasi. Dia juga berharap alat-alat kampenye tersebut tidak sampai mengotori keindahan Kota Bandung terutama di sektor-sektor wisata.
"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," katanya.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Dia menegaskan, pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sedangkan sanksinya diatur di Pasal 284 Ayat 1 dan 2.
Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.
Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.
Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan.
Adapun, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya juga menjadi zona merah alat peraga kampenye.
"Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder. Dengan mengikuti diskusi koordinasi ini, dia berharap, bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas, serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.