REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (32) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. BW diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja kering dan sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku ditangkap di jalan Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,45 gram. Barang terlarang itu ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita 590 tablet obat keras terbatas sebagai barang bukti yang diduga disalahgunakan oleh pelaku.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa ganja kering diperoleh dari seseorang dengan inisial BRO. Sedangkan sediaan farmasi yang disita didapatkan dari seseorang dengan inisial UCOK, yang saat ini masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.
Otong menegaskan, polisi akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.
‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Indramayu benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.