Senin 31 Jul 2023 15:29 WIB

Khawatir Full Day School, Guru Madrasah Diniyah di Tasikmalaya Gelar Aksi

Dikhawatirkan penerapan full day school akan menggerus madrasah diniyah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Ribuan guru madrasah diniyah melakukan aksi di halaman Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/7/2023).
Foto: Dok. Republika
Ribuan guru madrasah diniyah melakukan aksi di halaman Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/7/2023).

REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Ribuan guru madrasah diniyah menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/7/2023). Mereka mengkhawatirkan kemungkinan penerapan full day school dan dampaknya terhadap keberlangsungan madrasah diniyah.

Kekhawatiran itu menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator aksi, Asep Rizal, mengatakan, para guru madrasah diniyah mengkhawatirkan adanya regulasi pemerintah pusat itu membuat waktu sekolah umum berubah menjadi lima hari setiap pekan. Jika demikian, kata dia, waktu sekolah bisa lebih panjang atau full day school untuk mengejar kurikulum.

“Kami khawatir itu berdampak ke kondisi masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah,” kata Asep.

Dengan penerapan full day school, Asep mengatakan, anak-anak bisa berada di sekolah sampai sore hari, sehingga tak punya waktu untuk belajar di madrasah diniyah. Di Kota Tasikmalaya disebut ada sekitar 5.000 madrasah diniyah.

“Jangan sampai, akibat sekolah seharian, keberadaan madrasah yang hampir di setiap RW ada ini tergerus secara perlahan. Padahal, Tasikmalaya itu kota madrasah, kota santri. Ruang-ruang itu harus kita perjuangkan,” kata Asep, yang merupakan ketua Perkumpulan Guru Madrasah Kota Tasikmalaya itu.

Menurut Asep, para guru madrasah diniyah tidak menolak full day school. Namun, diharapkan keberlangsungan madrasah diniyah juga diperhatikan. Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta penjabaran isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023, sehingga tidak mengganggu tatanan pendidikan di madrasah diniyah.

“Apalagi, Kota Tasikmalaya sudah memiliki Perda Madrasah. Saya pikir sudah jelas komitmen Pemkot (Tasikmalaya), tapi tetap harus ada pengawasan agar madrasah tetap terjaga,” ujar Asep.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement