REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang warga yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI atau TNI gadungan, menggelapkan 29 mobil rental. Namun apes, pelaku bernama Agung Afrizal alias AP (27 tahun) warga Citamiang, Kota Sukabumi itu, dicokok aparat Polres Sukabumi Kota.
Dalam aksinya, AP mengaku, sebagai anggota TNI berpangkat pratu yang bertugas di Bandung. AP mengaku, menyewa mobil untuk keperluan proyek di kawasan Surade, Kabupaten Sukabumi. Namun, kendaraan yang dirental itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada penadah.
''Kami mengungkap perkara ini setelah ada empat laporan ke Satreskrim terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Dengan indikasi mengarah pada satu pelaku yang sama,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo, Selasa (8/8/2023).
Polisi, kata Ari melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AP pada Jumat (28/7/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari, Mangga Besar, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengungkap, ada puluhan mobil rental yang digelapkan oleh pelaku
Ari menerangkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini ada sebanyak 25 kendaraan roda empat. Rinciannya sebanyaj 21 kendaraan dari TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 4 unit mobil di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebenarnya, lanjut Ari, dari hasil pendalaman ada total 29 kendaraan. Sementara sisa 4 kendaraan lagi masih dicari.
Menurut Ari, kendaraan yang berhasil diamankan, langsung diserahkan kepada pemiliknya. Sebab mobil tersebut dipakai untuk mencari rezeki mereka sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya terang Ari, AP mengaku-ngaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Bandung. Bahkan, dia kerap memakai seragam dan atribut TNI.
Namun kata Ari, faktanya AP hanya TNI gadungan. Ia mengatakan, AP menyewa mobil untuk keperluan proyek di kawasan Pajampangan, Sukabumi.
''Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa kendaraan rental dengan harga sewa Rp 300.000 per hari,'' ungkap Ari. Mobil itu disewa rata-rata per 10 hari dengan membayar Rp 3 juta hingga per satu bulan dengan membayar Rp 6 juta.
Biaya sewa tersebut, lanjut Ari, ada yang langsung dilunasi dan dijanjikan dibayar dengan cara dicicil. Ironisnya, pelaku kemudian menggadaikan mobil rental itu kepada beberapa orang.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Ari, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Juli 2022, dengan jumlah korban yang melapor sementara ini 25 orang. Dalam kasus ini pun polisi mengamankan empat pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.
Keempatnya yakni berinisial RH (49), YH (26), CI (43) dan WHY (49) serta dua penadah lagi yang berstatus DPO. Di sisi lain rata-rata korbannya adalah pemilik usaha rental mobil di Kabupaten Sukabumi.
Polisi, lanjut Ari, mempersilakan para pemilik mobil untuk mengambil kendaraannya dengan memperlihatkan surat-surat bukti kepemilikan. Selaim itu apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor.
Dari pengakuan pelaku, ucap Ari, keuntungan yang didapat dari hasil penggelapan mobil rental ini kurang lebih mencapai Rp 800 juta. Hasil dari penggelapan mobil rental itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Terhadap pelaku AP kata Ari, dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Sementara untuk penadah atau yang ikut serta melakukan pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.