Senin 02 Jun 2025 01:26 WIB

Soal Longsor Gunung Kuda, FPHJ Nilai KDM Keliru Jika Tegur Perhutani

Gunung Kuda merupakan KHDPK di bawah otoritas Kementerian Kehutanan

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Sandy Ferdiana
Ketua FPHJ Eka Santosa (tengah) didampingi pendiri FPHJ Dadang Hendaris (kiri) dan HR Iskandar.
Foto: M Taufik
Ketua FPHJ Eka Santosa (tengah) didampingi pendiri FPHJ Dadang Hendaris (kiri) dan HR Iskandar.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG – Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengingatkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) untuk meminta pertanggungjawaban Kementerian Kehutanan atas terjadinya longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Rencana KDM memanggil pihak Perhutani dalam peristiwa ini merupakan upaya keliru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KDM akan memanggil Perhutani terkait peristiwa longsor di Gunung Kuda. KDM juga menuduh Perhutani mengalihfungsikan Gunung Kuda menjadi lokasi penambangan.

Menurut Ketua FPHJ Eka Santosa, lokasi longsor Gunung Kuda merupakan lahan otoritas Kementerian Kehutanan, bukan Perhutani. Dia mengungkapkan, sejak berlakunya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 287/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Hutan Jawa, terdapat 1,1 juta Hektare (Ha) lahan milik Perhutani yang otoritasnya diserahkan ke Kementerian LHK (saat ini Kementerian Kehutanan).

Dari 1,1 juta Ha lahan yang diserahkan, tutur Eka, 360 ribu hektare di antaranya berada di Provinsi Jabar. Lahan Gunung Kuda seluas 30 Ha, tegas dia, termasuk bagian dari 360 ribu lahan KHDPK di Provinsi Jabar.

‘’Keliru jika memanggil Perhutani. Gubernur Dedi Mulyadi seharusnya meminta pertanggungjawaban kemenhut yang telah membiarkan lahannya dijadikan area penambangan galian C,’’ ujar Eka melalui saluran telepon, Senin (2/6/2025). Pihaknya berharap gubernur Jabar memiliki keberanian meminta pertanggungjawaban Kementerian Kehutanan atas tragedi yang menewaskan belasan warga tersebut.

Dari awal (2022), tegas Eka, FPHJ, Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), dan sejumlah pegiat lingkungan lainnya menolak tegas program KHDPK. Penolakan dilakukan dalam bentuk unjuk rasa dan audensi ke pihak terkait.  

Dia menyatakan, musibah longsor Gunung Kuda merupakan salah satu yang sebelumnya dikhawatirkan oleh FPHJ atas Program KHDPK. Dengan KHDPK, kata dia, kawasan hutan akan dikelola oleh pihak yang tidak profesional, salah satunya pengusaha tambang galian C.

Sebelum program KHDPK, kawasan hutan seluas 1,1 juta Ha dijaga da dikelola oleh Perhutani. ‘’Selain tidak profesional, KHDPK juga tidak disertai pengendalian dan pengawasan,’’ tambahnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement