Selasa 22 Aug 2023 17:50 WIB

Waduh....Begal Ngaku Polisi Aniaya Pemuda, Berhasil Ditangkap 

Melakukan penganiayaan dengan mengaku sebagai polisi dan mengambil handphone.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Begal yang berpura-pura sebagai aparat kepolisian menganiaya warga di Jalan Industri, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/8/2023) lalu. Mereka (begal) berinisial RM, SG, YH, dan MS kini berhasil ditangkap.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku yang tengah mabuk melihat dua orang korban tengah berada di semak-semak sambil mengorek-ngorek untuk mencari sesuatu. Mereka menghampiri kedua korban dan salah satu di antaranya melarikan diri.

"Tersangka curiga kalau korban ini sedang mencari narkoba, sehingga mendatangi korban dan mengaku sebagai polisi, dan membawa korban ke mobil dan meminta korban mengaku pakai narkoba, pakai narkoba atau tidak," ujar dia di Mapolresta Bandung, Selasa (22/8/2023).

Karena memang tidak didapati narkoba, dia mengatakan, pelaku memukuli korban hingga dahinya berdarah dan mengambil handphone miliknya. Setelah itu, pelaku mengejar korban lainnya yang melarikan diri ke area pabrik dan menemukannya bersama dua orang rekannya.

"Melakukan penganiayaan dengan mengaku sebagai polisi dan mengambil handphone milik korban," kata dia.

Dengan penganiayaan yang diterima korban, mereka melaporkan itu ke Polresta Bandung. Penyidik pun langsung bergerak menangkap pelaku pada 19 Agustus.

Kusworo mengatakan, tiga orang dari pelaku adalah residivis. RM residivis kasus narkoba, SG terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena hendak melawan petugas dan pernah terlibat kasus penganiayaan.

Sedangkan MS residivis kasus penganiayaan. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar pihak pihak yang mengaku sebagai kepolisian yang melakukan penggeledahan dan mengambil barang agar sebisa mungkin menanyakan kartu tanda anggota atau surat perintah penyelidikan atau surat perintah tugas," kata dia.

Ia menyebut, setiap anggota reskrim, narkoba, atau lantas dan penyidik lainnya saat bertugas dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, pengungkapkan kasus tersebut mematahkan isu bahwa kasus harus viral terlebih dulu.

"Kasus ini tidak viral, kejadian tanggal 18 Agustus dan kurang dari 1 x 24 jam, tanggal 19 Agustus kami tangkap. Jadi, tidak benar no viral no justice itu tidak benar," ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement