Kamis 24 Aug 2023 17:28 WIB

DPRD Jabar Minta Hentikan Praktik Pencemaran DAS Cilamaya

Personalia teknis Satgas DAS Cilamaya harus segera terbentuk.

Red: Sandy Ferdiana
 Komisi IV DPRD Jabar menerima Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (22/8/2023).
Foto: Dok Humas Set. DPRD Jabar
Komisi IV DPRD Jabar menerima Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (22/8/2023).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pembentukan personalia teknis Satgas Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya segera terwujud. Dorongan itu menjadi menjadi untuk mewujudkan lingkungan yang bersih di DAS Cilamaya.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi IV Tetep Abdul DPRD Provinsi Jabar saat menerima audiensi Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, belum lama ini. Dalam audensi itu, terungkap adanya pencemaran dan kerusakan DAS Cilamaya.

Fordas Cilamaya Berbunga juga mengungkapkan kondisi DAS Cilamaya yang saat ini kembali berwarna hitam. Selain air sungai yang berwarna, juga menimbulkan bau menyengat yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Kondisi itu tidak hanya terjadi di Sungai Cilamaya, tetapi juga di sub DAS Cilamaya yang jumlahnya kurang lebih 72 aliran. ‘’Intinya audiensi dengan Fordas Cilamaya Berbunga terkait penyelesaian pengendalian limbah atau pencemaran, serta kerusakan DAS Cilamaya,’’ ujar Tetep dalam siaran pers-nya, Selasa (22/8/2023).

Tetep mengungkapkan, Fordas Cilamaya juga mempertanyakan Satgas Cilamaya, yang bertugas melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya dan Kali Bekasi. Kata dia, Fordas Cilamaya Berbunga juga menuntut percepatan pembentukan personalia teknis Satgas Cilamaya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Jabar telah mengkaji bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terkait aturan pembentukan Satgas Cilamaya.

Namun, tutur Tetep, untuk personalia teknis Satgas Cilamaya memang belum terbentuk, begitu pula dengan rencana aksinya. ‘’Kepgub 443 tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 45 Tahun 2022, dan masih di tahap Focus Group Discussion (FGD) dan inventaris masalah,’’ tambahnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement