Rabu 30 Aug 2023 17:06 WIB

Polres Indramayu Ungkap Peredaran 5.580 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Modus operandi pemesanan rokok melalui aplikasi e-commerce  dan media sosial.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai dan mengamankan tiga orang pelaku.
Foto: dok.Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai dan mengamankan tiga orang pelaku.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU – Jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.

Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Para pelaku berhasil diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. ‘’Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Rabu (30/8/2023).

Untuk pelaku AH, diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp 65 ribu per slop. Rokok itu kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp 80 ribu per slop serta Rp 10 ribu per bungkus.

Pelaku AH juga menjualnya kepada pelaku, SN dengan harga Rp 74 ribu per slop. Pelaku SN kemudian memasarkan rokok tersebut dengan harga jual yang lebih tinggi.

Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74 ribu per slop. Rokok itu kemudian dijual dengan harga Rp 80 ribu per slop.

‘’Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-commerce  dan media sosial,’’ terang Hafid.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti sebagai bentuk bukti nyata peredaran rokok tanpa cukai. Di antaranya, rokok tanpa cukai merk Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Garam 100 bungkus dan Lexi 390 bungkus.

Selain itu, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus.

Tak hanya itu, adapula Rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.

‘’Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp10 ribu. Sehingga, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 55.800.000,’’ jelas Hafid.

Dalam kasus yang melibatkan ketiga pelaku tersebut, uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual. Selanjutnya, barang dikirim melalui sejumlah jasa ekspedisi. Rokok tersebut selanjutnya dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Hafid menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‘’Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon,’’ ucap Hafid. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement