Ahad 03 Sep 2023 21:13 WIB

Motif Pemuda yang Rusak Masjid di Tasikmalaya Didalami

Pelaku yang merusak kaca Masjid Jami Al Hidayah sempat melarikan diri. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kaca jendela yang dilaporkan dirusak di Masjid Jami Al Hidayah, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Foto: Republika
Kaca jendela yang dilaporkan dirusak di Masjid Jami Al Hidayah, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Setelah melarikan diri, seorang pemuda yang melakukan perusakan masjid di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian. Polisi masih mendalami motif pemuda berinisial H (25 tahun) itu melakukan perusakan.

Pemuda tersebut diduga merusak kaca jendela Masjid Jami Al Hidayah yang ada di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Senin (28/8/2023). Kemudian, pada Jumat (1/9/2023) , pemuda tersebut diantar ke Markas Polsek Indihiang oleh keluarganya.

Baca Juga

“Pelaku datang ke Polsek Indihiang diantar pamannya. Pelaku selanjutnya diamankan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Indihiang Kompol Iwan.

Kapolsek mengatakan, setelah mendapatkan laporan soal perusakan di Masjid Jami Al Hidayah, polisi sudah langsung melakukan penyelidikan. Polisi disebut melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Menurut Kapolsek, polisi sempat mendatangi keluarga pelaku. Kepada keluarganya, polisi mengingatkan agar pelaku diminta segera menyerahkan diri. “Menurut informasi dari ayahnya, dia kabur ke Parungponteng (Kabupaten Tasikmalaya). Kami kejar ke sana, ternyata nihil. Dia berpindah-pindah,” kata Kapolsek.

Hingga akhirnya pelaku diantar keluarganya ke polisi. Kapolsek mengatakan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya merusak kaca jendela masjid. Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk dan bertindak atas kehendak sendiri. Soal motif pelaku melakukan perusakan masih diselidiki. “Motif masih didalami,” kata Kapolsek.

Polisi akan menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 406 KUHP. Pemuda tersebut meminta maaf atas tindakannya yang melakukan perusakan di masjid. “Sehubungan saya telah memecahkan kaca jendela Masjid Al Hidayah, atas kejadian itu saya meminta maaf kepada warga, khususnya DKM (Dewan Kemakmuran Masjid). Saya murni spontan dan tidak berniat merusak masjid atau tidak ada yang menyuruh,” kata pemuda tersebut.

Sebelumnya, Ketua DKM Masjid Jami Al Hidayah, Solihat Kamal Jayadi, mengatakan, setelah diketahui ada kaca masjid yang rusak dan diselidiki oleh warga, didapat petunjuk yang mengarah kepada pemuda berinisial H. Pemuda tersebut sempat dibawa warga ke masjid pada Selasa (29/8/2023). Saat itu juga ada petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut melakukan interogasi kepada pemuda tersebut.

“Saat itu dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Katanya dia spontan karena sedang tidak sadar. Sedang mabuk,” kata Solihat.

Menurut Solihat, pemuda tersebut sempat diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Saat diantar warga untuk mengambil KTP di rumahnya, pemuda tersebut malah kabur menggunakan motor.

Solihat mengatakan, pemuda tersebut dikenal pernah berbuat hal yang meresahkan di lingkungan sekitar. “Anak ini sudah dibina dan menjadi lebih baik. Tak disangka berbuat lagi. Yang lebih fatal, berbuat (melakukan perusakan) di tempat ibadah,” katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement