Rabu 06 Sep 2023 12:12 WIB

Cak Imin Besok Diperiksa, KPK Bakal Gali Informasi Soal Korupsi di Kemenaker

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2012. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar.

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023) besok. Dia bakal dimintai keterangan mengenai dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Ali tak menjelaskan lebih perinci mengenai materi pemeriksaan Cak Imin. KPK berharap, dia (Muhaimin-Red) dapat hadir dalam pemanggilan besok lantaran keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik.

"Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan Cak Imin yang sejatinya dilakukan pada Selasa (5/9/2023). Sebab, dia mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar kota.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2012. Cak Imin diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Hal ini yang membuat KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ujar Asep.

“Jadi, semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” kata dia menjelaskan.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement