REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang pelaku pembuang sampah di Sungai Citopeng, Kota Cimahi yang viral di media sosial akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pekan depan. Tepatnya tipiring digelar pada Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
"Sidang Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi," ucap Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi Karsa Hudan Wiryadiharja saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).
Sidang tipiring, ia mengatakan sengaja dilakukan di ruang terbuka untuk memberikan efek jera. Selain itu, tidak hanya mereka yang akan disidang. Namun, terdapat pelanggar lainnya.
Dia mengatakan, petugas pun terus rutin melakukan patroli mengantisipasi warga membuang sampah ke sungai. Namun, di lapangan masih ditemukan warga yang kucing-kucingan membuang sampah ke sungai.
"Tadi malam kita operasi, jadi masih ada yang kucing-kucingan," kata dia.
Namun, terdapat sejumlah warga yang berhasil tertangkap tangan sedang membuang sampah. Ia mengatakan sudah memberikan surat panggilan agar Senin hadir di persidangan. "Patroli terus kita lakukan," kata dia.
Karsa menyebut mereka yang membuang sampah ke sungai merupakan banyak orang suruhan. Namun terdapat juga dari masyarakat luar yang membuang sampah ke sungai.
Sebelumnya, viral di media sosial rekaman video yang memperlihatkan dua orang tengah membuang sampah ke aliran sungai. Kejadiannya dikabarkan di wilayah Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, terlihat ada dua orang dengan gerobak sampah. Kemudian mereka secara bertahap melemparkan sampah ke aliran sungai. Di aliran sungai itu sudah terlihat tumpukan sampah.