REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Didasari masih cinta, seorang pria berinisial RA (27 tahun) menikam mantan istrinya menggunakan pisau di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. RA. Saat melakukan aksinya, pria dalam keadaan mabok ciu ini menikam SJ (33) karena sakit hati ajakannya untuk rujuk ditolak korban.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, upaya pembunuhan berencana ini dilakukan RA pada Sabtu (21/9/2023), setelah keduanya bercerai. Saat mengucap talak 3, RA merasa sakit hati dengan ucapan SJ yang ia nikahin secara siri tersebut.
“Pelaku sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai. Namun, karena pelaku masih mencintai korban, timbul niat untuk membunuh dengan alasan 'Apabila saya tidak dapat memilikinya orang lainpun tidak boleh memiliki',” kata Ilham di Mapolres Bogor, Selasa (3/10/2023).
Ilham menjelaskan, RA berniat melampiaskan dendamnya pada SJ sekitar 10 hari pascaperceraiannya. Seusai menenggak minuman keras (miras) jenis ciu, RA membawa pisau dari dapur rumahnya dan pergi ke kediaman korban pada Sabtu dini hari.
Pada saat tiba di dekat rumah korban, kata Ilham, pelaku tak langsung mendatangi rumah korban, tapi memarkirkan kendaraanya di pos ronda agar mudah melarikan diri. Namun, pada saat sampai di depan rumah korban, pelaku tidak sengaja bertemu dengan ibu korban.
“Ibu korban menayakan maksud dan tujuan pelaku datang ke rumah, pelaku beralasan bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk bertemu dengan korban dan meminta untuk rujuk kembali,” ujar Ilham.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan, ajakan rujuk tersebut langsung ditolak ibu korban karena pelaku telah menjatuhkan talak 3 pada korban. Ibu korban lantas meminta mantan menantunya ini untuk pulang, mengingat waktu masih menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Kendati demikian, Ilham mengatakan, pelaku tidak langsung pulang dan memikirkan cara untuk masuk ke rumah mantan istrinya tanpa diketahui siapa pun. Sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku kembali berjalan kaki ke arah rumah korban.
“Sesampainya di rumah korban dan pelaku mengetahui ibu korban sedang berada di dapur. Pelaku pun masuk ke rumah korban dengan menggunakan pintu samping dan langsung mengarah ke kamar korban,” kata Ilham.
Setibanya di kamar korban, sambung dia, pelaku langsung pengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweater-nya. Serta langsung menusukkan pisau ke tubuh korban secara brutal.
“Pelaku menusukan pisau ke arah korban, tetapi korban mengelak dan mengenai tangan kanan bagian atas. Korban berteriak sambil membalikan badan, namun pelaku masih menusukan pisau kearah korban dan mengenai tubuh korban bagian punggung," katanya.
Karena teriakan korban, kata Ilham, ibu korban masuk ke kamar. Lantaran aksinya dipergoki mantan mertuanya, pelaku pun menghentikan perbuatannya dan langsung melarikan diri.
“Karena perbuatan pelaku, korban mengalami dua luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan tiga luka tusukan di bagian punggung,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.