REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat bersama TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (18/12/2024) hingga Kamis (19/12/2024).
Hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 8 orang diduga positif terdapat amfetamin dan benzodiazepin. Mereka digiring ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Razia tempat hiburan malam terlebih dahulu dilakukan di tempat karaoke di Jalan Leuwipanjang dan Jalan Soekarno Hatta. Sedangkan satu tempat hiburan lainnya di kawasan Jalan Braga. Para petugas membagi ke dalam beberapa tim lalu melakukan pemeriksaan tes urine kepada para pengunjung tempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi mengatakan petugas gabungan melakukan razia dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru 2025. Sejumlah tempat hiburan malam dirazia.
"Kita menemukan 8 orang yang diduga positif amfetamin dan benzodiazepin," ucap dia, Kamis (19/12/2024) dini hari.
Herry mengatakan pihaknya membawa ke delapan orang tersebut ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Total sebanyak 141 personel tim gabungan yang diterjunkan untuk melakukan razia tempat hiburan malam.
"Kita bawa ke kantor dan kita akan melakukan penyelidikan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangannya," katanya.