Selain dijatuhi vonis empat tahun delapan bulan penjara, Saeni dihukum membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saeni juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 71.040.500, sesuai dengan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika tidak mampu membayar, dikenakan pengganti berupa kurangan selama tiga bulan.
Juwarih mengatakan, soal restitusi itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
“Setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami akan bersurat ke jaksa untuk segera mengeksekusi pembayaran restitusi untuk korban,” kata Juwarih.