REJABAR.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- SY (31 tahun) dan VO (23), dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung (RIL) yang digerebek warga selingkuh di rumahnya, dipecat dari kampusnya per 11 Oktober 2023. Kedua pasangan bukan suami istri tersebut telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN RIL.
Menurut Bagian Humas UIN RIL Anis Handayani, dosen tersebut telah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. “Yang bersangkutan tidak lagi sebagai dosen perjanjian kontrak,” kata Anis dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/10/2023).
Perbuatan dan perlakuan dosen yang berstatus bukan ASN tetap dosen kontrak P3K, menurut dia, telah merusak dan mencoreng nama baik UIN RIL. Dosen SY sehari-hari dosen di Fakultas Tarbiyah UIN RIL.
Sedangkan VO, mahasiswi yang telah dipacari SY selama satu bulan terakhir, juga diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa UIN RIL. Mahasiswi tersebut telah melanggar kode etik dan tata tertib selaku mahasiswa di UIN RIL.
Dua sejoli SY dan VO digerebek warga bersama anggota polisi di rumahnya Perum Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023). Polisi menyita barang bukti bungkusan nasi, bungkusan tisu bekas, daster, dan celana warna krem.
SY mengakui, telah berpacaran dengan VO selama satu bulan terakhir. Perselingkuhan SY dengan VO mahasiswinya sendiri dilakukan di rumah milik SY, yang kebetulan istri dan anaknya berada di Bengkulu. Kedua pasangan selingkuh tersebut digelandang ke Polda Lampung, dan diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
Keesokan harinya, kedua pasangan itu dipulangkan oleh penyidik, dikarenakan tidak ada laporan atau pengaduan dari istri atau keluarga kedua pasangan. “Sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dalam konferensi persnya Rabu (11/10/2023) malam.
Pelepasan SY, oknum dosen yang telah berbuat mesum bersama mahasiswinya sendiri tersebut dikarenakan bukan delik aduan. Sampai saat ini, belum ada pengaduan dari pihak lain seperti istri, anak, keluarga, atau pihak bersangkutan lainnya.
Penyidik Polda Lampung tidak ada alasan untuk menahan keduanya, karena keduanya merasa tidak ada saling merugikan. Termasuk belum ada pengaduan dari istri atau keluarga oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
Dalam kasus ini, VO mengetahui kalau SY sudah beristri dan memiliki anak. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sah sebanyak enam kali, dilakukan di rumah milik SY sendiri.