Senin 16 Oct 2023 16:53 WIB

Prabowo dan Parpol Koalisi Indonesia Maju Sudah Bertemu di Hari Putusan MK

Akan adanya pengambilan keputusan terkait sikap koalisi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, bahwa Prabowo Subianto dan partai politik di Koalisi Indonesia Maju telah selesai menggelar pertemuan pada hari ini, Diketahui, hari ini juga bertepatan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacakan putusan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Hari ini sudah ada pertemuan , sudah selesai," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia sendiri enggan mengungkapkan isi pembahasan antara Prabowo dengan partai politik di Koalisi Indonesia Maju. Wakil Ketua DPR itu hanya mengatakan, akan adanya pengambilan keputusan terkait sikap koalisi.

"Sehingga akan kemudian diambilkan keputusan dengan partai partai atau ketua-ketua umum partai di Koalisi Indonesia Maju," ujar Dasco.

Dia juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres untuk Prabowo.

"Dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres," ujar Dasco.

"Itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi (calon) presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement