REJABAR.CO.ID, CIAMIS — Jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap seorang laki-laki berinisial DD (33 tahun) terkait kematian kekasihnya, H (32). Korban, yang awalnya dilaporkan bunuh diri, diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan terkait warga yang bunuh diri di wilayah Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (20/10/2023). Korban sempat dibawa oleh warga ke RSUD di Kota Banjar.
“Dari kasus itu, kami mengadakan penyelidikan, olah TKP (tempat kejadian perkara), dan mencari petunjuk. Kami mendapatkan adanya kejanggalan. Fakta di TKP berbeda dari laporan,” kata Tony, saat konferensi pers, Ahad (22/10/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Tony mengatakan, disimpulkan bahwa korban berinisial H itu bukan meninggal karena bunuh diri. Korban diduga mengalami kekerasan, sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Tony mengatakan, polisi kemudian melakukan autopsi dan kembali mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi. Menurut dia, didapatkan dua alat bukti yang mengarah pada seorang terduga pelaku, yang merupakan salah satu saksi terkait kematian korban.
“Polisi kemudian meminta keterangan saksi dari terduga pelaku. Pelaku kemudian mengakui dan saat itu kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Tony.
Tersangka berinisial DD merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka selama ini berusaha sebagai pedagang buah di wilayah Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Menurut Tony, tersangka diduga menjerat leher korban dengan tali rafia dari belakang sebanyak tiga kali. Korban kemudian meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia. tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan percintaan. Aksi itu dilakukan diduga karena korban menolak tersangka untuk menceraikan suami sah dan menikah dengannya.
Tersangka disebut akan dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara.