REJABAR.CO.ID, CIAMIS — Jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian domba yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Saat melakukan aksinya, pencuri ternak itu menggunakan baju loreng dan diduga membawa senjata.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pencurian domba informasinya viral di media sosial itu terjadi di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada 12 Oktober 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial AM dan AK, pada Rabu (25/10/2023). “Keduanya adalah warga Garut. Keduanya ditangkap di Lembang, Bandung,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Sabtu (28/10/2023).
Saat menangkap tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti domba curian. Pasalnya, domba curian disebut sudah dijual oleh tersangka dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan tersangka.
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersangka ini diduga telah melakukan pencurian domba sebanyak empat kali. Satu kali di wilayah Tasikmalaya dan tiga kali di wilayah Ciamis.
Terkait baju loreng yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, Kapolres mengatakan, tidak ada kaitannya dengan instansi resmi tertentu. Menurut dia, salah satu tersangka diketahui merupakan pedagang dan satu lainnya buruh harian lepas.
Sementara soal barang yang diduga senjata, menurut Kapolres, polisi menyita dua airsoft gun beserta peluru gotri. “Airsoft gun itu dibawa untuk berjaga-jaga,” kata Kapolres.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.