REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor telah menetapkan pria berinisial M (43 tahun) sebagai tersangka usai mengaku telah menyetubuhi putri kandungnya sejak 2019. M tega menyetubuhi putri kandungnya, DA (18 tahun), berkali-kali di sebuah gubuk kebun cengkeh di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku menggunakan alat kontrasepsi kondom. Setelah itu, kondom yang telah digunakan dikubur di sekitar gubuk.
“Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kita gali di sekitar gubuk dan ditemukan kurang lebih ada 44 kondom bekas pakai. Bisa disimpulkan kurang lebih, tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sudah 44 kali,” kata Teguh, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, korban yang saat itu masih di bawah umur diperkosa dengan kondisi di bawah tekanan dan ancaman. Pemerkosaan itu baru terungkap pada 9 Oktober 2023 karena ibu korban atau istri pelaku melihat anaknya sering linglung dan kelihatan murung.
“Terus ditanya dan dijawablah, korban bilang ‘sudah capek hidup, saya sudah capek sama kelakuan bapak’. Dari situ lah baru terungkap, ibunya yang mengetahui pertama kali,” ucapnya.
Teguh menyebutkan, pelaku pun tega mengancam korban akan membunuh ibunya apabila memberi tahu perihal pemerkosaan ini. Hal itu pun dilakukan pelaku dalam keadaan sadar.
“Pada awalnya, modus dia mengajak lihat perangkap landak. Cuma belakangan, si korban sudah mengetahui maksud dan tujuan pelaku ketika disuruh ke gubuk. Ditambah karena diancam itu,” jelasnya.
Saat ini, sambung dia, polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor sebagai upaya memulihkan kondisi psikis korban. Sementara itu, dari hasil visum ditemukan juga luka robek di bagian vagina korban.
“Sudah ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Teguh.
Sebelumnya, diberitakan Polres Bogor menangkap pria berinisial M (43 tahun), usai dilaporkan mencabuli anak kandungnya DA (18 tahun) di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. M telah mencabuli putri kandungnya sejak 2019, saat korban masih berusia 14 tahun.