REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya seorang selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (ZDL) yang tega membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kini, perempuan berusia 28 tahun itu telah ditangkap oleh polisi.
Bayi yang dilahirkannya itu merupakan hasil dari perbuatan zina. ZDL bahkan mengaku tak tahu siapa ayah dari bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
Namun, terlepas dsri kasus tersebut, mengapa orang yang hamil di luar nikah bisa lebih mudah melahirkan? Dalam beberapa kasus bahkan mereka tidak akan merasa sakit saat melahirkan, di mana pun dia bisa melahirkan tanpa bantuan bidan.
Merespons pertanyaan tersebut, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Nyai Ala'i Najib mengatakan, hamil di luar nikah itu dilarang keras di dalam mazhab apapun di dalam agama Islam. Namun, dalam beberapa kasus orang yang hamil di luar nikah memang lebih mudah melahirkan.
Menurut dia, wanita yang hamil di luar nikah lebih mudah melahirkan karena masalah biologis reproduksi dan masalah psikologis. "Itu persoalan biologis repreduksi, tapi ada juga faktor psikologisnya," ujar Nyai Ala'i saat dihubungi Republika.co.id, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan, hamil duluan itu merupakan aib bagi wanita maupun prianya. Karena itu, psikologis wanita yang hamil di luar nikah menjadi terpengaruh.
"Karena itu adalah aib, itu mungkin tidak dirasa, sudah delapan, sembilan bulan dan tiba-tiba melahirkan. Ada saya dulu melihat kasus di kota lains seperti itu, tiba-tiba di sekolahan misalnya dia melahirkan," ucap dia.
"Jadi, perasaan bersalahnya, perasaan malunya, itu lebih besar dari mengalahkan daripada rasa sakitnya," kata Nyai Ala'i.
Dalam kasus dulu itu, lanjut dia, wanita yang hamil duluan itu hanya merasakan mules. Setelah ke kamar mandi tiba-tiba melahirkan.
"Nah perasaan saya sebagai perempuan, memang jalan menuju kelahiran itu kan buang pipis terus, gitu-gitu, dan mungkin dia belum tahu ya kalau itu pertama kali bahwa itu tanda-tanda melahirkan," jelas Nyai Ala'i.
Dalam kasus lain, menurut dia, bahkan wanita yang hamil di luar nikah itu kadang tidak mengetahui bahwa dia lagi hamil. Bisa jadi, menurut dia, hal itu juga dipengaruhi oleh faktor biologis.
"Jadi mungkin perasaan-perasaan psikologis itu yang mengalahkan dia untuk memerangi rasa sakitnya," ujar dia.
"Karena dua orang itu mungkin malu karena melanggar agama, sehingga tidak menghiraukan rasa-rasa seperti orang normal, rasa sakit, dan proses-proses mau lahir," kata Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Saat ditanya apakah wanita yang hamil di luar nikah itu telah dicabut nikmat kewanitaannya oleh Allah SWT, Nyai Ala'i tidak dapat memastikannya.
"Ya gak lah, saya belum tahu kalau soal itu, tapi itu tadi, itu persoalan biologis reproduksi," jelas Nyai Ala'i.