REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Selasa (31/10/2023). Informasi yang dihimpun penggeledahan dilakukan di rumah keluarga pelaku.
"Kita mau melakukan penggeledahan di rumah keluarga," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (31/10/2023).
Ia mengatakan, pengeledahan disertai membawa tersangka M Ramdanu alias Danu. "Ya, Danu," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat akan menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan akan di Jalan Cagak Subang pada pekan depan. Mereka terus mendalami motif pembunuhan yang sudah dua tahun berlalu itu.
"Pra rekonstruksi hari Rabu atau Kamis," ujar dia.
Dalam pra rekonstruksi, dia menyebut, tersangka yang akan dihadirkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yaitu M Ramdanu alias Danu keponakan dari korban Tuti Suhartini. "Danu aja (yang hadir)," kata dia.
Surawan melanjutkan, penyidik masih mendalami terkait motif pembunuhan pada 18 Agustus tahun 2021 lalu. Namun, penyidik menemukan titik terang setelah pemeriksaan dilakukan. "Kita masih dalami (motif)," ujar dia.
Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang ditemukan di bagasi mobil mewah Alphard dua tahun lalu. Mereka Yosep Hidayah suami korban dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Mereka ditetapkan tersangka seusai Danu menyerahkan diri dan mengaku kepada kepolisian. Polisi pun telah menemukan alat bukti kuat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polda Jabar telah melakukan olah TKP ulang pada pekan lalu. Sejumlah barang telah ditemukan seperti sarung golok, gayung, chasing handphone.