REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan mengembalikan berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama eks dokter residen RSHS Bandung kepada keluarga pasien ke Polda Jabar. Pengembalian berkas perkara disebabkan belum lengkap dan diminta untuk melengkapi.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan Polda Jawa Barat ke kejaksaan telah diperiksa kurun waktu sepekan. Hasilnya, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara karena terdapat dokumen yang harus dilengkapi.
"Setelah diteliti, tanggal 16 Juni jaksa penuntut umum telah memberitahu bahwa berkas belum lengkap atau P 18," ujar Nur, Selasa (17/6/2025).
Nur mengatakan, belum dapat merinci dokumen yang harus dilengkapi. Sebab berkas masih disusun oleh jaksa yang memeriksa dokumen perkara. "Untuk petunjuknya (yang harus dilengkapi) masih disusun oleh tim jaksa jadi belum kita kembalikan," kata dia.
Kasipenkum mengatakan akan berupaya maksimal melakukan menangani perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di RSHS Bandung tersebut.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke Kejati Jabar untuk diteliti. Hasil dari tes psikologi menunjukkan bahwa tersangka Priguna memiliki kelainan seksual atau fetis senang kepada orang tidak berdaya.
Selain itu, didapati fakta bahwa yang bersangkutan memperoleh obat bius dari dalam Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.